Suasana Kajian

Padang, Alqalam FMIPA UNP – Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Padang (UNP) menggelar kegiatan rutin Wirid Bulanan dengan mengangkat tema penting seputar wakaf. Acara yang dihadiri oleh segenap dosen, tenaga kependidikan (tendik), pengurus Forum Studi Islam Alqalam (FORSIA) FMIPA, serta pimpinan fakultas, termasuk Dekan dan para Wakil Dekan, serta Ketua Departemen dan Ketua Program Studi, menghadirkan Guru Besar Fakultas Syariah UIN Imam Bonjol Padang, Prof. Dr. Mukhlis Bahar, Lc., M.Ag., sebagai narasumber utama. Kegiatan berlangsung pada Senin (14/4/2025) pagi di Mushola AlQalam FMIPA UNP.

Dalam pemaparannya, Prof. Mukhlis Bahar mengupas tuntas urgensi wakaf dalam Islam. Beliau menjelaskan perbedaan mendasar antara zakat yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan wakaf yang berada di bawah naungan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Salah satu poin penting yang ditekankan adalah keharusan pencatatan setiap aset wakaf melalui Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) di Kantor Urusan Agama (KUA), di mana Kepala KUA bertindak sebagai ex officio.

Lebih lanjut, Prof. Mukhlis Bahar memaparkan dua jenis wakaf yang dikenal, yaitu wakaf melalui uang dan wakaf uang. Beliau menjelaskan bahwa syarat utama benda yang diwakafkan adalah memiliki sifat tahan lama. Beliau juga memberikan contoh konkret manfaat wakaf, di antaranya adalah keberlangsungan pendidikan di Universitas Al-Azhar Kairo dan Pondok Modern Gontor yang sebagian besar ditopang oleh dana wakaf, termasuk Badan Wakaf Arrisalah Padang.

Mengenai wakaf uang, Prof. Mukhlis Bahar menjelaskan bahwa dana wakaf akan disimpan di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU) dan dikelola. Setelah mencapai nominal minimal satu juta rupiah, pewakif akan menerima sertifikat wakaf uang, dan bagi hasilnya akan disalurkan sesuai dengan tujuan wakaf. Beliau juga mengutip Surah Ali Imran ayat 92 yang menekankan pentingnya menginfakkan sebagian harta yang dicintai.

Beliau kemudian mengulas tentang konsep umur dalam perspektif Islam, membaginya menjadi tiga: umur badaniyah (usia fisik), umur ilmiyah (usia ilmu melalui karya), dan umur amaliyah (usia amal yang terus dinikmati orang lain). Wakaf termasuk dalam kategori sedekah jariyah yang memiliki dimensi umur amaliyah.

Di akhir pemaparannya, Prof. Mukhlis Bahar menjelaskan rukun wakaf, yang meliputi orang yang berwakaf (wakif), benda yang diwakafkan (maukuf), pihak yang menerima manfaat wakaf (maukuf alaih), dan pernyataan ikrar wakaf (sigat). Beliau mengingatkan bahwa manusia datang ke dunia tanpa membawa harta, dan dari rukun Islam, hanya syahadat yang tidak memerlukan harta.

Kegiatan Wirid Bulanan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman dan kesadaran civitas akademika FMIPA UNP akan pentingnya ibadah wakaf sebagai salah satu instrumen pemberdayaan umat dan amal jariyah yang pahalanya terus mengalir.

Generate Audio Overview


0 Comments

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *