Padang, FMIPA UNP (5/5/2025) – Mushola Al-Qalam Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Negeri Padang (UNP) kembali menjadi pusat kajian Islam melalui kegiatan wirid bulanan FMIPA yang rutin diselenggarakan. Pada Senin, 5 Mei 2025, wirid kali ini mengangkat tema krusial dan sensitif, yaitu “LGBT dalam Timbangan Syariah”.

Acara yang berlangsung khidmat dari pukul 08.00 hingga 09.00 WIB ini menghadirkan Dr. H. Urwatul Wutsqa, Lc., MA, seorang pakar di bidangnya yang merupakan Dosen UIN Imam Bonjol dan Ketua Ikatan Da’i Indonesia Sumatera Barat, sebagai narasumber utama. Turut hadir dalam kegiatan ini Dekan FMIPA UNP, Prof. Dr. Yukifli, M.Si., ketua departemen kaprodi, tendik, serta Ketua Al Qalam Drs. Ardi, M.Si.

Dalam penyampaiannya, Dr. H. Urwatul Wutsqa mengupas tuntas pandangan Islam terhadap fenomena Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) berdasarkan perspektif syariah. Beliau mengawali dengan mengutip hadis Rasulullah ﷺ yang menyoroti kekhawatiran akan munculnya penyimpangan perilaku ini:

Yang artinya: “Sesungguhnya yang paling aku khawatirkan atas umatku adalah perbuatan kaum Luth.” (HR. Ahmad, al-Tirmidzi, Ibn Majah)

Lebih lanjut, beliau menjelaskan mengenai sanksi hadd dalam hukum Islam bagi pelaku liwâth (homoseksualitas), baik pelaku aktif maupun pasif. Beliau menekankan bahwa penegakan sanksi ini merupakan wewenang ulil amri (pemimpin) sebagai bentuk penebusan dosa dan upaya pencegahan terjadinya perbuatan serupa. Dalil yang mendasarinya adalah sabda Rasulullah ﷺ:≫

Yang artinya: “Siapa saja di antara kalian menemukan seseorang yang melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah pelaku dan objeknya.” (HR. Ahmad, Abu Dawud, al-Hakim)

Sanksi hukuman mati ini, yang ditegakkan oleh penguasa, berfungsi sebagai jawâbir (penebus dosa) bagi pelaku dan zawâjir (pencegah) bagi orang lain, sehingga diharapkan dapat secara efektif menghentikan kemungkaran LGBT dan menunjukkan keagungan ajaran Islam.

Selain itu, Dr. H. Urwatul Wutsqa juga menyampaikan pandangannya mengenai faktor-faktor yang dapat memicu timbulnya perilaku LGBT, di antaranya adalah pengalaman menjadi korban sodomi dan fatherless (ketiadaan sosok ayah dalam keluarga).

Menariknya, berdasarkan pengalamannya dalam komunitas pencegahan LGBT, narasumber mengungkapkan bahwa upaya terapi untuk mengembalikan individu LGBT menjadi normal menunjukkan tingkat keberhasilan yang sangat rendah, hanya sekitar 1%. Beliau kemudian menekankan bahwa benteng pertahanan terkuat untuk melindungi diri dari perilaku LGBT adalah keimanan yang kokoh.

Kegiatan wirid bulanan ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih mendalam dan komprehensif kepada sivitas akademika FMIPA UNP, khususnya jamaah Mushola Al-Qalam, mengenai isu LGBT dari perspektif syariah Islam serta implikasi sosial yang menyertainya. Diharapkan, pemahaman ini dapat menjadi bekal dalam menyikapi isu ini secara bijak dan sesuai dengan nilai-nilai agama.


0 Comments

Tinggalkan Balasan

Avatar placeholder

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *