Berpuasa dibulan Ramadan merupakan salah satu rukun islam yang wajib dilakukan oleh umat islam. Kewajiban tersebut terdapat dalam surat al-baqarah ayat 183 yang artinya: “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan kepada orang-orang sebelum kamu, agar kamu bertaqwa.”
Amalan yang dilakukan pada bulan Ramadan akan menghasilkan pahala yang belipat ganda. Namun, Nabi Muhammad SAW mengingatkan umatnya agar menjauhi perbuatan yang dapat menodai pahala dari amalan yang dilakukan. Berpuasa tidak hanya sekedar menahan lapar dan haus, tetapi juga menahan diri dari hawa nafsu.
Rasulullah SAW bersabda: “Betapa banyak orang yang berpuasa namun dia tidak mendapatkan dari puasanya tersebut kecuali rasa lapar dan dahaga,”(HR. Thabrani). Dari hadis ini, dikatakan adanya seseorang yang hanya mendapatkan haus dan lapar saja ketika berpusasa, sehingga pahala tidak didapatkan.
Nabi Muhammad SAW bersabda: “Ada lima perkara yang membatalkan pahala orang yang berpuasa yaitu (1) berdusta; (2) bergibah; (3) mengadu domba; (4) bersumpah palsu; (5) memandang dengan syahwat,” (HR. Dailami). Dari lima perkara yang disampaikan oleh nabi, terlihat bahwa salah satunya yaitu memandang dengan syahwat. Hal ini mengharuskan untuk menjaga pandangan dari apa yang diharamkan oleh Allah.
Indra manusia yang digunakan untuk melihat adalah mata. Begitu banyak yang bisa dilihat oleh mata di televisi, majalah, di jalan, dan tempat lainnya yang dapat mengundang dosa. Oleh karena itu, perlunya seseorang untuk menundukkan pandangannya.
Pengetian menundukkan pandangan
Salah satu etika berbicara yaitu jika berbicara secara langsung dengan orang lain, maka lihatlah wajahnya agar lawan bicara merasa dihargai. Ketika menundukkan pandangan bukan berarti tidak melihat wajah lawan bicara yang dapat menghilangkan etika berbicara, tetapi tidak diperbolehkan melihat lawan jenis dengan hawa nafsu.
Adapun menurut Ibnu Katsir, menjaga pandangan adalah menahan pandangannya terhadap apa yang diharamkan oleh Allah. Jika tanpa sengaja melihat yang haram, maka segera memalingkan pandangan.
Dalil yang mengharuskan menundukkan pandangan
Menundukkan pandangan merupakan keharusan bagi orang yang beriman. Allah memerintahkan hambanya untuk gadhul bashar atau menjaga pandangan. Allah SWT dalam al-qur’an surat An-Nur ayat 30-31 berfirman yang artinya: “Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu, lebih suci bagi mereka. Sungguh Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.”
Tujuan dari menundukkan pandangan
Dalam tulisan Defry Yusliman (2019), tujuan dari menundukkan pandangan adalah agar terhindarnya seseorang dari dampak negatif ketika memandang yang haram. Dampak negatifnya yaitu rusaknya hati, terancam jatuh kepada zina, lupa ilmu, turunnya bala, merusak sebagian amal, menambah lalai terhadap Allah SWT dan hari kiamat, rendahnya mata memandang yang haram dalam pandangan syariat islam.
Cara menundukkan pandangan
Menundukkan pandangan dengan cara melihat hal-hal yang dibolehkan oleh Allah. Jika, tanpa sengaja melihat seseorang sehingga menimbulkan syahwat atau melihat hal yang dilarang oleh Allah maka segeralah dipalingkan. Sebagaimana pesan Rasulullah SAW kepada Ali bin Abi Thalib yang artinya: “Hai Ali, Jangan sampai pandangan yang satu mengikuti pandangan lainnya. Kamu hanya boleh pada pandangan pertama, adapun yang berikutnya tidak boleh,” (HR. Ahmad, Abu Daud dan Tirmidzi).
Melihat hal diatas, penting setiap diri untuk menundukkan pandangan karena dapat berpengaruh terhadap pahala berpuasa. Tidak hanya dalam bulan ramadan, pada hari biasa juga diwajibkan untuk menundukkan pandangan karena sudah diwajibkan oleh Allah melalui firmannya dalam al-qur’an. Dengan menundukkan pandangan, diri akan terbebas dari dampak negatif saat memandang yang haram. Ketika tidak sengaja melihat yang haram atau melihat sesuatu yang dapat mengundang hawa nafsu, maka silakan langsung dipalingkan.
0 Comments